Tidak semua orang tahuprosedur
jual beli properti di developer(pengembang). Secara mekanisme,developermenjual
ke pasar primer, namun pembeli belum bisa menempati langsung, setelah ada
kesepakatan antara penjual dan pemeli, barulah pihakdevelopermembangun
rumah yang Anda beli, kira-kira butuh waktu bulanan tergantung tipe luasan yang
anda beli. Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui detilnya, berikut ini cara
pembelian properti melaluideveloper, namun ini
belum tentu terjadi untuk semua developer,
bisa saja lain developer lain pula aturan mainnya. Dari itu
tanyakan secara lengkap kepada pihak marketingnya :
1. Booking Fee
Setelah pihak developer
memulai memasarkan unit rumahnya dengan pamflet, flyer, baleho dll maka Anda
langsung bisa melihat dan ngecek lokasi, unit, harga, dll yang sudah
ditentukan. setelah Anda mengerti dan Anda minat maka mulailah dengan booking
fee/tanda jadi yaitu dengan menyetorkan sejumlah uang sebagai tanda bahwa Anda
serius. Dan tanyakan juga, apakah uang booking fee tersebut bisa menjadi
bagaian dari harga atau diluar harga jual.
2. Desain Produk
(bangunan)
Setelah Anda memilih
unit kavling yang tersedia, maka Anda akan disuguhkan desain bangunannya.
Tanyakan apakah Anda berhak untuk merubah dengan menambahi dan mengurangi
desainnya, tentunya akan ada tambahan biaya jika Anda tambahkan desainnya,
ataukah desain yang disuguhkan sudah final. Bagaimana sebaiknya? Jika Anda
sudah puas dengan desainnya, memang sebaiknya Anda tidak perlu merubah bentuk
desainnya karena akan bertambah harga bangunannya. Silahkan merubah ketika
sudah lunas dan menjadi hak Anda.
3. Proses KPR (Kredit
Perumahan Rakyat)
Proses KPR terdiri dari
pengumpulan syarat-syarat KPR, proses penilaian baik agunan maupun perhitungan
analisa kelayakan konsumen dalam membayar angsuran KPR sampai dengan munculnya
persetujuan KPR dari Bank. Devceloper akan mengawal proses KPR, karena sangat
erat kaitannya dengan kepastian pembayaran, pembangunan rumah dan serah terima
rumah. Kira-kira butuh waktu 2 minggu untuk proses tersebut.
4. Perjanjian Cara
Pembayaran
Setelah adanya uang muka
(DP), maka bangunan segera dimulai, dan tentukan cara pembayarannya sesuai
dengan kemampuan Anda. Beberapa cara pembelian properti, semua anda yang
menentukan. Jika Anda punya cukup uang untuk bayar tunai, silahkan dengan tunai
keras atau bertahap (tunai dalam 5 bulan misalnya). atau anda menggunakan KPR,
yaitu dengan sistem angsur perbulan dan biasanya Bank menyarankan (30%) dari
gaji anda. silahkan anda menentukan berapa bulan angsuran, dan berapa jumlah
uang perbulan yang harus anda setor ke Bank. kelebihan dari sistem KPR selain
bisa dibayar bertahap, anda juga mendapatkan kepastian pembayaran dan
mengamankan kemungkinan konsumen dari gagal bayar apabila KPR tidak
disetujui.
5. Uang Muka (Down
payment)
Uang muka berlaku jika
anda memilih sistem KPR, pada dasarnya DP bisa bervariatif semua menyesuaikan
kondisi perokonomian Indonesia .
ingat ketika krisis global menerpa dunia, Bank kita masih berani dengan DP
0-10% dari harga jual, namun saat ini tidak lagi. Bank lebih memilih aman
dengan DP 20-30% dari jumlah pembayaran. mengenai pembayaran DP, akan ada ketentuan
dari pihak deveoper, biasanya 2-3 minggu setelah tanda jadi diterima. Namun ada
baiknya DP dibayar setelah anda selesai mengurus sistem KPR dengan Bank, agar
anda merasa ada kepastian prosentase dan penjadwalan pembayaran dari Bank
tersebut.
6. Pembangunan
Setelah proses KPR
disetujui Bank, DP sudah masuk, maka pembangunan sudah kudu dilaksanakan dan
akan memakan waktu tergantung besaran unit rumah tersebut. misalnya untuk tipe
45 m2 butuh waktu 4 bulan pembangunan.
7. Serah Terima
Setelah pembangunan
100%, maka sudah siap untuk serah terima ke konsumen (pembeli). Masa retensi
pada umumnya selama 3 bulan setelah serah terima rumah.
8. Akad Jual Beli
Akad jual beli (AJB)
adalah peralihan hak hukum atas tanah dan bangunan. Hanya dapat dilakukan
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah lainnya. Tentunya sertifikat yang
dahulunya atas nama penjual atau developer akan beralih dan diatasnamakan ke
konsumen. AJB mengandung kewajiban pembayaran pajak. AJB dapat dilakukan
sebelum serah terima rumah apabila skema pembayaran melalui KPR dengan KPR
inden. Beda KPR inden dengan KPR biasa adalah pencairan KPR dapat dilakukan
secara bertahap sebelum bangunan dimulai.
9. Pencairan KPR
Setelah dilakukan AJB
dan dibayarkan pajak-pajaknya, dengan dasar tersebut maka akan dilakukan proses
pencairan KPR. Tentu saja dalam pencairan KPR, konsumen akan diikat dalam
perikatan kredit oleh Bank pemberi KPR di hadapan Notaris perikatan kredit yang
ditunjuk oleh pihak Bank. Pencairan KPR tidak harus menunggu bangunan 100%
jadi. Dengan KPR Inden, pihak developer dapat mencairkan sebagian nilai
KPR.
Inilah gambaran simpel
beberapa proses jual-beli properti, silahkan anda yang menentukan sendiri.
mudah-mudahan bermanfaat. saran dan masukan kami harapkan.
Sumber : Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar